Daftar atau list pilihan menu yang disediakan dalam FAQ
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:
· konsumsinya perlu dikenalikan
· peredarannya perlu diawasi;
· pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
· pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia terdiri dari:
1. etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
3. hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Jenis barang kena cukai dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai?
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa:
· tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
· minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?
Yang wajib memiliki NPPBKC yaitu:
1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
o Pengusaha Pabrik;
o Pengusaha Tempat Penyimpanan;
o Importir barang kena cukai;
o Penyalur; dan/atau
o Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
3. Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Mengajukan permohonan cek lokasi ke kantor Bea Cukai
Cek lokasi dilaksanakan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar
Berita acara cek lokasi
Mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC ke kantor Bea Cukai
Penelitian berkas oleh Pejabat Bea Cukai
Penerbitan NPPBKC / Penolakan disertai alasan maks. 3 hari kerja sejak permohonan NPPBKC diterima secara lengkap dan benar
Permohonan cek lokasi (5 hari dari surat permohonan diterima)
1. Surat permohonan cek lokasi
2. KTP / NPWP
3. SIUP MB
4. NIB
5. Surat penunjukan dari distributor
6. Lokasi (maps)
7. Denah tempat (gambar denah)
Permohonan penerbitan NPPBKC (3 hari dari surat permohonan diterima lengkap)
1. Surat permohonan penerbitan NPPBKC
2. Surat pernyataan bertanggung jawab
3. Surat pernyataan bersedia dinekukan atau dicabut jika melakukan pelanggaran
4. Formulir
5. BAP (hasil cek lokasi)