PENGANGKUTAN DAN MANIFEST
PENGANGKUTAN DAN MANIFEST
Pasal 7A UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaiaman telah diubah dengan PMK 158/PMK.04/2017
Pengangkut wajib memiliki NIK untuk:
Identitas Kepabeanan
Mendapatkan Akses Kepabeanan
Profiling Tingkat Resiko
Sarana Pengangkut wajib menyampaikan RKSP dapat berupa Data Elektronik atau Tulisan di atas Formulir dalam hal:
Dari Dalam Daerah Pabean (DDP) ke Dalam Daerah Pabean Lainnya yang mengangkut barang Ekspor, Impor dan/atau Barang Dalam Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean Lainnya melalui Luar Daerah Pabean
Dari Luar Daerah Pabean (LDP), dalam hal tidak mengangkut barang wajib menyampaikan RKSP dengan muatan Nihil
Penyampaian RKSP untuk Sarana Pengangkut yang Melalui
Laut diserahkan paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut atau paling lambat sebelum kedatangan dalam hal waktu tempuh perjalanan sampai ke tujuan kurang dari 24 jam
Udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut
Harus memiliki No. Pendaftaran (Nopen) RKSP agar dapat memberitahukan Inward Manifest
Sarana Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam hal:
Dari Luar Daerah Pabean
Dari Dalam Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean Lainnya yang mengangkut barang Ekspor, Impor dan/atau Barang Dalam Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean Lainnya melalui Luar Daerah Pabean
Sarana Pengangkut wajib menyampaikan Inward Manifest dalam hal:
Sarana Pengangkut melalui Laut diserahkan paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut atau paling lambat sebelum kedatangan dalam hal waktu tempuh perjalanan sampai ke tujuan kurang dari 24 jam
Sarana Pengangkut melalui Udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut
Sarana Pengangkut melalui Darat diserahkan paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut, dan diberikan Nopen setelah dilakukan penelitian, serta dapat diajukan untuk lebih dari 1 sarana pengangkut darat berdasarkan Dokumen Pengangkutan/Pengangkut
Akan dilakukan pembongkaran
Tidak akan dilakukan pembongkaran, namun dilakukan pemuatan
Tidak akan dilakukan bongkar/muat namun sandar lebih 24 jam sejak kedatangan (Laut), atau mendarat lebih 8 jam sejak kedatangan (Udara)
Mencantumkan waktu kedatangan aktual dan perkiraan waktu bongkar muat barang pada Inward Manifest, dan diberikan No Pendaftaran Inward Manifest dan berlaku sebagai persetujuan bongkar barang
Apabila terdapat bongkar : max. pada saat sebelum pembongkaran,
Apabila pembongkaran masih lama : max. 24 jam sejak kedatangan (Laut), max. 8 jam sejak kedatangan (Udara)
Tidak bongkar tapi pemuatan : max. pada saat sebelum pemuatan,
Apabila pemuatan masih lama : max. 24 jam sejak kedatangan (Laut), max. 8 jam sejak kedatangan (Udara)
Tidak bongkar muat : max. 24 jam sejak kedatangan yang sandar lebih dari 24 jam (Laut), max. 8 jam sejak kedatangan yang mendarat lebih dari 8 jam
Tidak wajib menyerahkan Inward Manifest apabila:
Sandar <24jam (Laut)
Mendarat <8jam (Udara)
Tidak mengangkut barang ekspor/impor/melalui perbatasan negara
Tidak melalui perbatasan darat negara oleh sarana pengangkut yang digunakan orang pribadi, keperluan penumpang umum, wisata
Saat Kedatangan Sarana Pengangkut yaitu:
Laut : saat menurunkan jangkar untuk sandar, sampai lokasi pembongkaran baik DDP/LDP dengan persetujuan Kepala Kantor
Udara : saat mendarat di landasan bandara
Darat : tiba di Kawasan pabean, melintasi PLBN
Dapat dilakukan penggabungan dengan pendahuluan Inward Manifest apabila memilki kesamaan data: Nama Sarana Pengangkut, no IMO, no MMSI, no Voyage & ETA, no B/L atau Master AWB, Nama dan/atau NPWP Pengangkut maupun PPJK
No Pendaftaran Inward Manifest yang telah digabungkan, diberikan oleh Kantor Pabean dengan mencantumkan no pos dan subpos.
Sarana Pengangkut dari LDP juga menyampaikan apabila terdapat:
Daftar penumpang (Laut dan Darat)
Daftar awak sarana pengangkut
Daftar bekal sarana pengangkut
Daftar perlengkapan
Rencana penyimpanan/pemuatan
Daftar senjata api
Daftar obat obatan
Sarana Pengangkut wajib menyampaikan Outward, dapat berupa PDE/Form dan diserahkan max sebelum keberangkatan ke:
Luar Daerah Pabean
Dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang Ekspor, Impor, atau dari Dalam Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean lain melalui Luar Daerah Pabean
Data harus sama dengan Inward Manifest
Dapat diajukan untuk lebih dari 1 Sarana Pengangkut Darat dan diserahkan saat keberangkatan sarana pengangkut yang pertama serta diberikan nopen oleh PBC/SKP setelah penelitian
Saat keberangkatan Sarana Pengangkut, yaitu:
Laut : saat mengangkat jangkar untuk sandar, saat meninggalkan lokasi pembongkaran baik ke Dalam Daerah Pabean lainnya/Luar Daerah Pabean dengan persetujuan Kepala Kantor
Udara : saat lepas landas di landasan bandara
Darat : meninggalkan Kawasan pabean, meninggalkan PLBN
Apabila Identitas Sarana Pengangkut sama, dapat digabungkan Outwardnya dengan syarat terdapat kesamaan data: Nama Sarkut, no IMO, no MMSI, no Voyage & ETA, no B/L atau Master AWB, Nama dan/atau NPWP Pengangkut maupun PPJK. Dan diberikan nopen, no pos dan subpos
Tidak wajib menyampaikan Outward Manifest, apabila:
Sandar <24jam (Laut)
Mendarat <8jam (Udara)
Tidak mengangkut barang ekspor/impor/melalui perbatasan negara
Tidak melalui perbatasan darat negara oleh Sarana Pengangkut yang digunakan orang pribadi, keperluan penumpang umum, wisata
Sarana Pengangkut ke Luar Daerah Pabean, juga menyampaikan apabila terdapat:
Daftar penumpang (Laut dan Darat)
Daftar awak sarana pengangkut
Daftar bekal sarana pengangkut
Daftar perlengkapan
Rencana penyimpanan/pemuatan
Daftar senjata api
Daftar obat obatan
Apakah pengangkut dapat melakukan perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest?
Pengangkut dapat melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran.
(Sesuai PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020)
RKSP dapat dilakukan pembatalan apabila:
a. Sarana pengangkut tidak jadi datang
b. Sarana pengangkut tidak jadi berangkat
c. Terjadi keadaan kahar
d. Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
Inward dan Outward Manifest dapat diajukan permohonan berupa PDE/Form untuk
dilakukan pembatalan dalam hal:
a. Kesalahan data yang menyebabkan kesalahan penggabungan
b. Sebab lainnya (pertimbangan Kepala Kantor)