TATA LAKSANA EKSPOR
TATA LAKSANA EKSPOR
Bagaimana prosedur pembetulan data PEB?
1. Pembetulan PEB diajukan melalui SKP (modul/portal pengguna jasa) kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran.
2. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran.
3. Dikecualikan dari ketentuan 30 (tiga puluh) hari di atas adalah untuk pembetulan data PEB mengenai:
· Nomor peti kemas (kontainer) paling lama sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat ekspor;
· Jumlah dan jenis barang paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; atau sebelum dimuat ke sarana pengangkut (dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean);
· Jumlah dan jenis barang yang terangkut sebagian (short shipment) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
· Penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan ekspor atas Barang Ekspor yang tidak terangkut seluruhnya paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
· Jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
· Jumlah dan jenis barang atas Ekspor barang curah (termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak) paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
· Nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang paling lama sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.
· Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB berikutnya;
· Jumlah barang yang diangkut dengan pesawat udara karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan
· Nilai FOB dan jenis valuta paling lama 45 (empat puluh lima) hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau 30 (tiga puluh) hari atas ekspor selain minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; sejak tanggal PEB.
Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor?
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
· paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
· paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
Kesalahan data PEB apa saja yang tidak bisa dilakukan pembetulan?
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa:
· nama eksportir;
· identitas eksportir;
· Kantor Pabean;
· jenis ekspor; dan/atau
· jenis fasilitas yang diterima;
tidak dapat dilakukan pembetulan.
Atas kesalahan tersebut, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.