LARANGAN DAN PEMBATASAN
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Apakah Dasar Hukum pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan DJBC?
Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Bagaimana penyelesaian barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimpor?
Berdasarkan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) dinyatakan bahwa :
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
· Dibatalkan ekspornya
· Diekspor kembali
· Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
Bagaimana menentukan suatu komoditi termasuk dalam komoditi lartas?
Petugas dapat melakukan langkah sebagai berikut:
· Bandingkan Uraian Barang yang diberitahukan dalam PIB/PEB dengan Daftar Barang yang diatur di Peraturan Instansi Terkait
· Identifikasi jenis / spesifikasi barang dari referensi di Material Safety Data Sheet untuk Barang Kimia, Mills Certificate untuk komoditi besi baja/ Manual Book untuk barang berpa mesin
· Identifikasi spesifikasi, kegunaan dan material barang dari open source baik itu web resmi perusahaan maupun situs lainnya
· Informasi juga dapat diperleh dari keterangan importir atau eksportir, misalnya bidang teknisi di perusahaan yang mengenal jenis barang
· Untuk menentukan apakah barang yang diberitahukan termasuk komoditi Lartas atau tidak, dapat juga diperoleh dari keputusan petugas sebelumnya. Komunikasi antar Petugas, sangat krusial dalam penelitian.
Apakah importir pengurus perizinan harus mengurus perizinan di bidang impor dan mendapatkan dokumen perizinan sebelum inward manifest terbit?
Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023 Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC 1.1.