BARANG KIRIMAN
BARANG KIRIMAN
Mengapa Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri?
Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.
Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK.
Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai).
Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk;
Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
Tas Kode Hs: 4204 dikenakan BM 15% – 20%
Sepatu Kode Hs: 64 dikenakan BM 25% – 30% dikenakan BM 25% – 30%
Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63 dikenakan BM 15%-25%
Tarif PPN Impor sebesar 10%
Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
Barang Kena Cukai (BKC) hanya diizinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
40 batang sigaret; atau
5 batang cerutu; atau
40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
- 20 batang apabila dalam bentuk batang;
- 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 ml apabila dalam bentuk cair;
- 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
- 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
350 ml minuman mengandung etil alkohol;
Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;
Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
Kirim Invoice, bukti pembelian & transfer barang dan link transaksi ( atau sesuai dengan yang tertera di NPD) ke alamat email bcposjayapura@gmail.com dengan judul/subject email menggunakan nomor resi/cn.