IMEI
IMEI
Daftarkan perangkat melalui www.beacukai.go.id ata melalui aplikasi Mobile Bea Cukai sampai mendapatkan QR Code
Sesampainya di Indonesia tunjukan QR Code kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan
Menyelesaikan kewajiban pabean jika ada. Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar 500USD per penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
· Dikenakan tarif bea masuk 10% dan PPN 12%
· Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh
· Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi USD2.500, dan untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi USD50
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025)
Kelengkapan yang harus dibawa :
Paspor Asli
Boarding Pass / Tiket
Perangkat yang akan diregistrasikan imeinya
NPWP(jika ada)
Invoice (jika ada)
Tunjukan QR Code Pendaftaran
Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran.
Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI