IMPOR UNTUK DI PAKAI
IMPOR UNTUK DI PAKAI
Apa yang dimaksud Impor untuk Dipakai?
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
Apakah PIB disampaikan secara hardcopy atau softcopy?
Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik.
Dalam penyampaian PIB, kapan saya perlu melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, dan lain-lain?
Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD.
Apa kewajiban Importir agar barangnya dapat diimpor untuk dipakai?
Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:
· menyampaikan dokumen pengeluaran (Umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala);
· membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (Importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala);
· memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.