PEMERIKSAAN FISIK
PEMERIKSAAN FISIK
Apa itu pemeriksaan fisik barang impor?
Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Apakah semua barang impor diperiksa fisik?
Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.
Siapa yang melakukan pemeriksaan fisik barang impor?
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.
Berapa banyak barang impor yang diperiksa?
Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:
· 10% (sepuluh persen); atau
· 30% (tiga puluh persen).
Apa kewajiban importir dalam pemeriksaan fisik barang impor?
Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
· Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
· Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
· Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
· Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
Bagaimana bila importir tidak setuju dengan hasil pemeriksaan fisik barang impor?
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.